zmedia

dari Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ditemani Dukungan "Emak-Emak"





JAKARTA, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama dengan Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pemeriksaan ini menarik perhatian publik setelah penetapan status tersangka oleh penyidik. Kehadiran Roy Suryo dan kawan-kawan di Mapolda Metro Jaya tidak sendirian, mereka didampingi oleh sekelompok simpatisan yang mayoritas terdiri dari kaum "emak-emak" yang datang memberikan dukungan moral.

Pemeriksaan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Mengklaim Wakil Rakyat
Roy Suryo, yang tampak mengenakan kemeja hitam berbalut jas, menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum. Ia menyatakan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan hanya mewakili dirinya pribadi, melainkan seluruh elemen masyarakat yang mendambakan perubahan.
"Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini," ujar Roy Suryo kepada awak media sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Saat Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan tim kuasa hukum berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, belasan simpatisan yang diklaim datang dari berbagai provinsi tersebut mengiringi langkah mereka dengan menyanyikan lagu "Maju Tak Gentar". Dukungan "emak-emak" ini menjadi sorotan yang menambah dinamika dalam kasus ijazah Jokowi ini.

Delapan Tersangka dan Jeratan Pasal UU ITE
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini telah melalui proses penyidikan yang panjang. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan perbuatannya:

 * Klaster Pertama (ES, KTR, MRF, RE, dan DHL): Selain jeratan UU ITE, klaster ini juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

 * Klaster Kedua (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma): Klaster ini dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Pasal ini mengatur tentang tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekan mendesak pihak kepolisian untuk bersikap transparan dan menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi sebagai bagian dari proses pembuktian di tengah tudingan yang beredar.

Publik menantikan kelanjutan dari pemeriksaan ini, mengingat kasus ijazah palsu Jokowi yang melibatkan figur-figur publik seperti Roy Suryo tersangka ini telah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memproses dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan manipulasi data dan pencemaran nama baik secara elektronik.


Sumber : kompas.com


Jangan lupa nonton live streaming sepakbola terupdate di www.lvoplayer.com

Posting Komentar untuk "dari Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ditemani Dukungan "Emak-Emak""